Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
DEDY SETIAWAN, S.STP, M.Si
Pembina (IV/a)
NIP. 198011231999121001

Tugas

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa mempunyai tugas, melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat desa.


Fungsi

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan lembaga sosial budaya dan ekonomi masyarakat;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan partisipasi masyarakat; dan
  3. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

LHKPN

  1. LHKPN Tahun 2024
  2. LHKPN Tahun 2023
  3. LHKPN Tahun 2022
  4. LHKPN Tahun 2021
  5. LHKPN Tahun 2020

Atasan Langsung


Terdiri Dari