Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
.jpeg)
DEDY SETIAWAN, S.STP, M.Si
Pembina (IV/a)
NIP. 198011231999121001
Tugas
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa mempunyai tugas, melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat desa.
Fungsi
- penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan lembaga sosial budaya dan ekonomi masyarakat;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan partisipasi masyarakat; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.