Seksi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dan Pemanfaatan Data

Profil

 
 
Nama
-
NIP
-
Pangkat/Golongan
-
Jabatan
Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dan Pemanfaatan Data

Tugas

Seksi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dan Pemanfaatan Data mempunyai tugas, melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data.

Tugas sebagaimana dimaksud meliputi :

  1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data;
  2. menyiapkan bahan pengoordinasian kebijakan teknis di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data;
  3. menyiapkan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan kabupaten/ kota;
  4. menyiapkan bahan pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
  5. menyiapkan bahan kerja sama administrasi kependudukan;
  6. menyiapkan bahan pengawasan terhadap pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan skala Daerah dan lintas kabupaten/ kota;
  7. menyiapkan bahan penyusunan profil kependudukan skala Daerah;
  8. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data; dan
  9. melakukan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.


Atasan

Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan