Seksi Pengelolaan Keuangan dan Pembinaan Aset Desa
Sub Koordinator Pengelolaan Keuangan dan Pembinaan Aset Desa

NIP. -
Tugas
Seksi Pengelolaan Keuangan dan Pembinaan Aset Desa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan keuangan dan pembinaan aset desa.
Tugas sebagaimana dimaksud meliputi :
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan keuangan dan pembinaan aset desa;
- menyiapkan bahan pengoordinasian kebijakan teknis di bidang pengelolaan keuangan dan pembinaan aset desa;
- menyiapkan bahan pengkajian dan pengolahan data guna penerbitan persetujuan pemindah tanganan;
- menyiapkan bahan klarifikasi lapangan untuk mendapatkan informasi guna memperoleh kebenaran materil dan formil terhadap pemindah tanganan dan tahapan pengelolaan aset desa;
- menyiapkan bahan verifikasi data guna penerbitan persetujuan pemindah tanganan;
- menyiapkan bahan pengendalian mekanisme dan persyaratan pemanfaatan aset desa;
- menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan keuangan dan pembinaan aset desa; dan
- melakukan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.