Seksi Pengembangan Sistem Informasi Desa
Sub Koordinator Pengembangan Sistem Informasi Desa

IFRAN LINDU MAHARGYA,S.Kom, M.Kom
Penata (III/c)
NIP. 19851114 200912 1 002
Tugas
Seksi Pengembangan Sistem Informasi Desa mempunyai tugas, melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan sistem informasi desa.
Tugas sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi :
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan sistem informasi desa;
- menyiapkan bahan pengoordinasian kebijakan teknis di bidang pengembangan sistem informasi desa;
- menyiapkan bahan pengelolaan dan pengendalian sistem informasi desa;
- menyiapkan bahan kajian penyelenggaraan pengembangan sistem informasi desa skala Daerah;
- menyiapkan bahan peningkatan kapasitas aparatur kabupaten;
- menyiapkan bahan pembentukan dan pengembangan forum data kabupaten;
- menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan sistem informasi desa; dan
- melakukan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.