Bidang Pengembangan dan Kerjasama Desa

Kepala Bidang Pengembangan dan Kerjasama Desa

Bidang Pengembangan dan Kerjasama Desa
EKO SUKOCO, S.STP, SH
Penata Tingkat I (III/d)
NIP. 198012061999121001

Tugas

Bidang Pengembangan dan Kerjasama Desa mempunyai tugas, melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan kerjasama desa.


Fungsi

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan kerjasama desa;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan kawasan perdesaan; dan
  3. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

LHKPN

  1. LHKPN Tahun 2024
  2. LHKPN Tahun 2023

Atasan Langsung


Terdiri Dari