Bidang Pengembangan dan Kerjasama Desa
Kepala Bidang Pengembangan dan Kerjasama Desa

EKO SUKOCO, S.STP, SH
Penata Tingkat I (III/d)
NIP. 198012061999121001
Tugas
Bidang Pengembangan dan Kerjasama Desa mempunyai tugas, melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan kerjasama desa.
Fungsi
- penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan kerjasama desa;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan kawasan perdesaan; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.