Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan
Kepala Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan

NIP.
Tugas
Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan mempunyai tugas, melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi pelayanan administrasi kependudukan.
Fungsi
- penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang bina aparatur pendaftaran penduduk;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang bina aparatur catatan sipil;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.