Tata Cara Permohonan Informasi

Tata Cara Permohonan Informasi

  1. Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi yang ada di Dispermades  Prov. Jawa Tengah lalu mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan identitas pribadi (KTP). Bagi pemohon informasi yang mengatasnamakan organisasi, instansi swasta dan atau LSM diwajibkan untuk menyertakan salinan Akta Pendirian dan identitas pribadi (KTP) pemohon.
  2. Pemohon juga dapat mengunduh sendiri formulir permohonan informasi lalu mengisinya dan mengirimkannya ke kantor Dispermades  Prov. Jawa Tengah, Jl. Menteri Supeno  No. 17 Semarang, 50243 atau dapat dikirimkan melalui surat elektronik (email) dengan alamat dispermadesdukcapil@jatengprov.go.id. Formulir permohonan dapat didownload melalui tautan Formulir Permohonan Informasi;
  3. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan atas permohonan informasi publik kepada pemohon informasi publik, baik secara langsung maupun melalui surat elektronik (email) ke alamat pemohon;
  4. Petugas memproses permohonan informasi publik sesuai dengan formulir permohonan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik;
  5. Apabila ternyata informasi yang dimohon termasuk dalam kategori Informasi Publik yang Dikecualikan sesuai ketentuan yang berlaku maka permohonan informasi publik dapat ditolak oleh PPID. Permohonan juga dapat ditolak oleh PPID apabila pemohon informasi tidak memenuhi persyaratan permohonan informasi dan atau diduga beritikad tidak baik terhadap informasi yang dimohonkan;
  6. Petugas menyerahkan informasi publik sesuai yang diminta oleh pemohon/ pengguna informasi sesuai regulasi yang berlaku;
Tata Cara Permohonan Informasi
Download File