Seksi Pembangunan Kawasan Perdesaan

Sub Koordinator Pembangunan Kawasan Perdesaan

Seksi Pembangunan Kawasan Perdesaan
SUWARNI, SIP, M.Si
Pembina (IV/a)
NIP. 19720712 199403 2 004

Tugas

Seksi Pengembangan Kawasan Perdesaan mempunyai tugas, melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan kawasan perdesaan.

Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

  1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan kawasan perdesaan;
  2. menyiapkan bahan pengoordinasian kebijakan teknis di bidang pengembangan kawasan perdesaan;
  3. menyiapkan bahan pemetaan kebutuhan sarana dan prasarana desa;
  4. menyiapkan bahan penyusunan pedoman pengembangan kawasan perdesaan;
  5. menyiapan bahan penyusunan data base pengembangan kawasan perdesaan;
  6. menyiapkan bahan fasilitasi pembentukan dan penguatan tim koordinasi pembangunan kawasan perdesaan;
  7. menyiapkan bahan pendampingan penyusunan regulasi kabupaten tentang pembangunan kawasan perdesaan;
  8. menyiapkan bahan pengendalian pengembangan kawasan perdesaan;
  9. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan kawasan perdesaan; dan
  10. melakukan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

LHKPN

  1. LHKPN Tahun 2021

Atasan Langsung