Bidang Penataan Desa

Profil

 
 
Nama
LUSI ARJUNI , SS, MH
NIP
19720627 199803 2 008
Pangkat/Golongan
Pembina (IV/a)
Jabatan
Kepala Bidang Penataan Desa

Tugas

Bidang Penataan Desa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang evaluasi penataan dan perkembangan desa, dan fasilitasi regulasi pemerintahan desa.


Fungsi

 

 

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang evaluasi penataan dan perkembangan desa;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi regulasi pemerintahan desa; dan
  3. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 


Atasan

Kepala Dinas


Terdiri dari: