Bidang Penataan Desa

Kepala Bidang Penataan Desa

Bidang Penataan Desa
LUSI ARJUNI , SS, MH
Pembina (IV/a)
NIP. 19720627 199803 2 008

Tugas

Bidang Penataan Desa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang evaluasi penataan dan perkembangan desa, dan fasilitasi regulasi pemerintahan desa.


Fungsi

 

 

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang evaluasi penataan dan perkembangan desa;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi regulasi pemerintahan desa; dan
  3. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 


LHKPN

  1. LHKPN Tahun 2024
  2. LHKPN Tahun 2023
  3. LHKPN Tahun 2022

Atasan Langsung


Terdiri Dari