Bidang Penataan Desa
Kepala Bidang Penataan Desa

LUSI ARJUNI , SS, MH
Pembina (IV/a)
NIP. 19720627 199803 2 008
Tugas
Bidang Penataan Desa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang evaluasi penataan dan perkembangan desa, dan fasilitasi regulasi pemerintahan desa.
Fungsi
- penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang evaluasi penataan dan perkembangan desa;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi regulasi pemerintahan desa; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.