Seksi Pengembangan Kerjasama Desa

Sub Koordinator Pengembangan Kerjasama Desa

Seksi Pengembangan Kerjasama Desa
RADEN ADIANTO SEPTOAJI , S.IP
Penata (III/c)
NIP. 19790912 201101 1 005

Tugas

Seksi Pengembangan Kerjasama Desa mempunyai tugas, melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan kerjasama desa.

Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

  1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan kerjasama desa;
  2. menyiapkan bahan pengoordinasian kebijakan teknis di bidang pengembangan kerjasama desa;
  3. menyiapkan bahan penyusunan pedoman kerjasama antar desa;
  4. menyiapkan bahan pendampingan penyusunan peraturan bersama kepala desa dengan pihak ketiga antar kabupaten dalam provinsi;
  5. menyiapkan bahan penyusunan data base kerjasama antar desa antar kabupaten dalam Daerah;
  6. menyiapkan bahan pendampingan pembentukan lembaga antar desa dan badan kerjasama antar desa;
  7. menyiapkan bahan mediasi penyelesaian perselisihan kerjasama antar desa dan desa dengan pihak ketiga;
  8. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan kerjasama desa; dan
  9. melakukan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

LHKPN

  1. LHKPN Tahun 2021
  2. LHKPN Tahun 2020

Atasan Langsung