Kelompok Jabatan Fungsional

Tugas

Kelompok Jabatan Fungsional pada lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dan mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Atasan

Kepala Dinas