Seksi Peningkatan Kapasitas Desa

Sub Koordinator Peningkatan Kapasitas Desa

Seksi Peningkatan Kapasitas Desa
EVELINE CHRISTIEN. S , SH
Penata Tingkat I (III/d)
NIP. 19671215 199603 2 004

Tugas

Seksi Peningkatan Kapasitas Desa mempunyai tugas, melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan kapasitas desa.

Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

  1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang peningkatan kapasitas desa;
  2. menyiapkan bahan pengoordinasian kebijakan teknis di bidang peningkatan kapasitas desa;
  3. menyiapkan bahan fasilitasi pengelolaan bantuan keuangan desa;
  4. menyiapkan bahan pembinaan terhadap apartur kabupaten dalam melakukan peningkatan kapasitas kepala desa;
  5. menyiapkan bahan pembinaan terhadap perangkat desa;
  6. menyiapkan bahan pembinaan terhadap badan perwakilan desa;
  7. menyiapkan bahan pembinaan terhadap kader pemberdayaan masyarakat desa;
  8. menyiapkan bahan pembinaan terhadap manajemen pemerintah desa;
  9. menyiapkan bahan percepatan pembangunan desa melalui bantuan keuangan desa dan pendampingan desa;
  10. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan kapasitas desa; dan
  11. melakukan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

LHKPN

  1. LHKPN Tahun 2021
  2. LHKPN Tahun 2020
  3. LHKPN Tahun 2019

Atasan Langsung