Subbagian Keuangan

Kepala Subbagian Keuangan

Subbagian Keuangan
RAHMAWATI AGUSTIA, SE
Penata Tingkat I (III/d)
NIP. 197408031998032005

Tugas

Subbagian Keuangan mempunyai tugas, melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang keuangan.

Tugas sebagaimana dimaksud, meliputi:

  1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang keuangan;
  2. menyiapkan bahan pengoordinasian kebijakan teknis di bidang keuangan;
  3. menyiapkan bahan pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas;
  4. menyiapkan bahan verifikasi dan pembukuan di lingkungan Dinas;
  5. menyiapkan bahan pengelolaan data dan informasi di bidang keuangan;
  6. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang keuangan; dan
  7. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

LHKPN

  1. LHKPN Tahun 2024
  2. LHKPN Tahun 2023
  3. LHKPN Tahun 2022
  4. LHKPN Tahun 2021

Atasan Langsung