Seksi Fasilitasi Regulasi Pemerintahan Desa

Sub Koordinator Fasilitasi Regulasi Pemerintahan Desa

Seksi Fasilitasi Regulasi Pemerintahan Desa
MUH. EKO ISDIYANTO, SIP
Penata (III/c)
NIP. 19840121 200903 1 002

Tugas

Seksi Fasilitasi Regulasi Pemerintahan Desa mempunyai tugas, melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi regulasi pemerintahan desa.

Tugas sebagaimana dimaksud meliputi :

  1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang fasilitasi regulasi pemerintahan desa;
  2. menyiapkan bahan pengoordinasian kebijakan teknis di bidang fasilitasi regulasi pemerintahan desa;
  3. menyiapkan bahan pengendalian racangan peraturan daerah yang mengatur pemerintahan desa;
  4. menyiapkan bahan pengendalian peraturan kepala daerah yang mengatur pemerintahan desa;
  5. menyiapkan bahan evaluasi racangan peraturan daerah yang mengatur pemerintahan desa;
  6. menyiapkan bahan evaluasi peraturan kepala daerah yang mengatur pemerintahan desa;
  7. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi regulasi pemerintahan desa; dan
  8. melakukan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

LHKPN

  1. LHKPN Tahun 2021

Atasan Langsung