Seksi Bina Aparatur Pencatatan Sipil

Sub Koordinator Bina Aparatur Pencatatan Sipil

Seksi Bina Aparatur Pencatatan Sipil
Drs. SUNARSO, MM
Pembina (IV/a)
NIP. 19670719 199203 1 003

Tugas

Seksi Bina Aparatur Catatan Sipil mempunyai tugas, melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang bina aparatur catatan sipil.

Tugas sebagaimana dimaksud meliputi :

  1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang bina aparatur catatan sipil;
  2. menyiapkan bahan pengoordinasian kebijakan teknis di bidang bina aparatur catatan sipil;
  3. menyiapkan bahan peningkatan kapasitas petugas pencatatan sipil meliputi kelahiran, kematian, perkawinan dan perceraian;
  4. menyiapkan bahan pendataan lahir mati, perubahan status anak, pewarganegaraan, pengelolaan dokumen pencatatan sipil di kabupaten/kota;
  5. menyiapkan bahan data pencatatan sipil dalam penyusunan buku profil;
  6. menyiapkan bahan pengawasan penyelenggaraan pencatatan sipil;
  7. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang bina aparatur catatan sipil; dan
  8. melakukan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

LHKPN

  1. LHKPN Tahun 2021
  2. LHKPN Tahun 2020
  3. LHKPN Tahun 2019

Atasan Langsung