Tugas Pokok & Fungsi

Tugas Pokok & Fungsi

 

Tugas


Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

 

Fungsi


Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa,  Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah melaksanakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan Bidang Penataan Desa, Administrasi Pemerintahan Desa, Pengembangan dan Kerjasama Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan;
  2. Pelaksanaan kebijakan Bidang Penataan Desa, Administrasi Pemerintahan Desa, Pengembangan dan Kerjasama Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Bidang Penataan Desa, Administrasi Pemerintahan Desa, Pengembangan dan Kerjasama Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan;
  4. Pelaksanaan dan pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

*) Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 53 Tahun 2021 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah