Tugas Pokok :
Melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat, desa, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah
Fungsi :
- Perumusan kebijakan bidang penataan desa, administrasi pemerintahan desa, pengembangan dan kerjasama desa, pemberdayaan masyarakat desa dan fasilitasi pelayanan administrasi kependudukan;
- Pelaksanaan kebijakan bidang penataan desa, administrasi pemerintahan desa, pengembangan dan kerjasama desa, pemberdayaan masyarakat desa dan fasilitasi pelayanan administrasi kependudukan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang penataan desa, administrasi pemerintahan desa, pengembangan dan kerjasama desa, pemberdayaan masyarakat desa dan fasilitasi pelayanan administrasi kependudukan;
- Pelaksanaan dan pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas; dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai tugas dan fungsinya.