Seksi Bina Aparatur Pendaftaran Penduduk
Sub Koordinator Bina Aparatur Pendaftaran Penduduk
.jpeg)
DWI AGUNG KURNIAWAN , S.KoM
Penata Tingkat I (III/d)
NIP. 19771216 200604 1 005
Tugas
Seksi Bina Aparatur Pendaftaran Penduduk mempunyai tugas, melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang bina aparatur pendaftaran penduduk.
Tugas sebagaimana dimaksud meliputi :
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang bina aparatur pendaftaran penduduk;
- menyiapkan bahan pengoordinasian kebijakan teknis di bidang bina aparatur pendaftaran penduduk;
- menyiapkan bahan peningkatan kapasitas petugas pendaftaran penduduk meliputi identitas penduduk;
- menyiapkan bahan pendataan pindah datang penduduk;
- menyiapkan bahan pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk;
- menyiapkan bahan pendataan penduduk di kabupaten/kota;
- menyiapkan bahan dan data penduduk dalam penyusunan buku profil;
- menyiapkan bahan pengawasan penyelenggaraan pendaftaran penduduk;
- menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang bina aparatur pendaftaran penduduk; dan
- melakukan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.