Seksi Pengembangan Partisipasi Masyarakat
Sub Koordinator Pengembangan Partisipasi Masyarakat

BAYU TRI WIRAWAN , S.STP
Penata Tingkat I (III/d)
NIP. 19780512 199711 1 001
Tugas
Seksi Pengembangan Partisipasi Masyarakat mempunyai tugas, melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan partisipasi masyarakat.
Tugas sebagaimana dimaksud meliputi :
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan partisipasi masyarakat;
- menyiapakan bahan pengoordinasian kebijakan teknis di bidang pengembangan partisipasi masyarakat;
- menyiapkan bahan pengembangan partisipasi masyarakat;
- menyiapkan bahan pengembangan komunikasi, informasi dan edukasi pembangunan partisipatif;
- menyiapkan bahan penguatan kapasitas kader pemberdayaan masyarakat desa;
- menyiapkan bahan penguatan kapasitas pendamping desa;
- menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan partisipasi masyarakat; dan
- melakukan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.