Seksi Pengembangan Partisipasi Masyarakat

Sub Koordinator Pengembangan Partisipasi Masyarakat

Seksi Pengembangan Partisipasi Masyarakat
BAYU TRI WIRAWAN , S.STP
Penata Tingkat I (III/d)
NIP. 19780512 199711 1 001

Tugas

Seksi Pengembangan Partisipasi Masyarakat mempunyai tugas, melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan partisipasi masyarakat.

 

Tugas sebagaimana dimaksud meliputi :

 

  1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan partisipasi masyarakat;
  2. menyiapakan bahan pengoordinasian kebijakan teknis di bidang pengembangan partisipasi masyarakat;
  3. menyiapkan bahan pengembangan partisipasi masyarakat;
  4. menyiapkan bahan pengembangan komunikasi, informasi dan edukasi pembangunan partisipatif;
  5. menyiapkan bahan penguatan kapasitas kader pemberdayaan masyarakat desa;
  6. menyiapkan bahan penguatan kapasitas pendamping desa;
  7. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan partisipasi masyarakat; dan
  8. melakukan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

 


LHKPN

  1. LHKPN Tahun 2021
  2. LHKPN Tahun 2020

Atasan Langsung