Seksi Pengembangan Lembaga Sosial Budaya dan Ekonomi Masyarakat

Sub Koordinator Pengembangan Lembaga Sosial Budaya dan Ekonomi Masyarakat

Seksi Pengembangan Lembaga Sosial Budaya dan Ekonomi Masyarakat
ZAENAL AZIS MASYKUR , S.STP, M.Si
Penata (III/c)
NIP. 19860704 200602 1 001

Tugas

Seksi Pengembangan Lembaga Sosial Budaya dan Ekonomi Masyarakat mempunyai tugas, melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan lembaga sosial budaya dan ekonomi masyarakat.

Tugas sebagaimana dimaksud meliputi :

  1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan lembaga sosial budaya dan ekonomi masyarakat;
  2. menyiapkan bahan pengoordinasian kebijakan teknis di bidang pengembangan lembaga sosial budaya dan ekonomi masyarakat;
  3. menyiapkan bahan penguatan lembaga pemberdayaan masyarakat desa;
  4. menyiapkan bahan fasilitasi pemberdayaan kesejahteraan keluarga, kelembagaan adat;
  5. menyiapkan bahan penguatan pos pelayanan terpadu, lembaga ekonomi desa, teknologi tepat guna dan gotong royong masyarakat serta kearifan lokal;
  6. menyiapkan bahan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah kabupaten dalam penguatan lembaga kemasyarakatan dan lembaga masyarakat hukum adat;
  7. menyiapkan bahan pembinaan, supervisi dan pengawasan pengembangan kelembagaan dan masyarakat hukum adat;
  8. menyiapkan bahan penyusunan pedoman lembaga ekonomi masyarakat skala Daerah;
  9. menyiapkan bahan penyiapan sarana prasarana lembaga ekonomi masyarakat;
  10. menyiapkan bahan penguatan jejaring dan kerjasama antar lembaga ekonomi masyarakat
  11. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan lembaga sosial budaya dan ekonomi masyarakat; dan
  12. melakukan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

LHKPN

  1. LHKPN Tahun 2021
  2. LHKPN Tahun 2020

Atasan Langsung