Dispermadesdukcapil Prov. Jateng

DANA DESA DIMASA PANDEMI COVID 19

Dana Desa adalah dana APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui RKUN ke RKD dan tercatatkan di RKUD dan diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, dengan tujuan untuk: Meningkatkan pelayanan publik di desa, Mengentaskan kemiskinan, Memajukan perekonomian desa, Mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa .

Pemerintah Mengupayakan tindakan untuk membantu perekonomian masyarakat yang terdampak pandemi corona covid-19. Salah satunya dengan menganti mekanisme pengalokasian dana desa dimasa pendemi. Dana Desa merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi desa melalui APBDes.

Dengan diterbitkannya Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020, Kementrian Keuangan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020. Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disiase 2019 (Covid 19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional. Dana Desa Tahun Anggaran 2020 secara nasional turun dari 72 triliun menjadi 71,19 triliun atau turun 810 milyar. Penurunan Dana Desa diperhitungkan pada nilai alokasi dasar per desa, dari 662,806 jt menjadi 651,999 jt atau turun 10,807 jt per desa di alokasi dasar masing-masing desa, sehingga Pagu Dana Desa Tahun 2020 Provinsi Jawa Tengah semula Rp.8.200.608.600.000,- menjadi Rp.8.116.216.737.000,. Pemotongan dilakukan pada Penyaluran Dana Desa tahap III.

Kemendes PDTT telah melakukan perubahan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Peraturan ini diubah menjadi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 dan Perubahan Keduanya yaitu Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2020. Perubahan tersebut mengatur penggunaan Dana Desa untuk mendukung pencegahan dan penanganan pandemi corona Covid19. Dana desa sendiri dapat digunakan untuk pelaksanaan Desa Tanggap Covid-19 dan pelaksanaan PKTD. Dasar ketentuan itu adalah Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan PKTD yang dikeluarkan Menteri Desa. Dimasa pandemi ini pemerintah memperioritaskan penglokasian dana desa untuk dua hal yaitu ; Prioritas pertama adalah pembangunan infrastruktur secara swakelola dengan sistem Padat Karya Tunai Desa (PKTD) untuk memperkuat daya tahan ekonomi desa dan pendapatan masyarakat . Prioritas kedua adalah penguatan kesehatan masyarakat melalui upaya pencegahan dan penanganan Covid-19.

Guna mengakomodir kebijakan Pemerintah terkait Bantuan Langsung Tunai Dana Desa bagi warga miskin dan terdampak Covid 19, Kementrian Keuangan menerbitkan PMK 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Regulasi tersebut mengatur besaran  dan lama BLT DD di salurkan, dimana besaran BLT DD dibayarkan selama 6 bulan dengan ketentuan :

  1. Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan ketiga per keluarga penerima manfaat;
  2. Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan keempat sampai dengan bulan keenam per keluarga penerima manfaat.

 

Adapun penerima BLT yakni keluarga miskin dan warga yang terdampak pandemi Covid-19 dan selama ini tidak menerima bantuan program BPNT, Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan dari pemerintah provinsi maupun bantuan dari pemkab. Berikut adalah mekanisme pendataan BLT Dana Desa:

  1. Mekanisme pendataan BLT Dana Desa yang pertama akan dilakukan oleh Relawan Desa Lawan Covid-19. Setelah data terkumpul, selanjutnya pendataan akan fokus pada lingkup RT, RW, dan Desa.
  2. Kemudian, hasil pendataan sasaran keluarga miskin akan dilakukan musyawarah Desa Khusus, atau musyawarah insidentil. Dalam musyawarah ini akan membahas agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data.
  3. Setelah dilakukan validasi dan finalisasi, mekanisme pendataan BLT Dana Desa selanjutnya akan dilakukan penandatanganan dokumen hasil pendataan oleh Kepala Desa.
  4. Hasil verifikasi dokumen tersebut, selanjutnya akan dilaporkan kepada tingkat yang lebih tinggi yaitu Bupati atau Wali Kota melalui Camat.
  5. Terakhir, program BLT Dana Desa bisa segera dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya 5 hari kerja per tanggal diterima di Kecamatan.

Selain pendataan, pemerintah juga telah menyusun metode perhitungan penetapan jumlah penerima manfaat BLT DD tiap desa mengikuti rumus :

  1. Desa penerima Dana Desa kurang dari Rp 800.000.000 mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 25% dari jumlah Dana Desa.
  2. Desa penerima Dana Desa Rp 800.000.000 sampai dengan Rp 1.200.000.000 mengalokasikan BLT-Dana Desa sebesar maksimal sebesar 30% dari jumlah Dana Desa.
  3. Desa penerima Dana Desa lebih dari Rp 1.200.000.000 mengalokasikan BLT-Dana Desa sebesar 35% dari jumlah Dana Desa.
  4. Khusus Desa yang jumlah KK miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan dapat menambah alokasi setelah mendapatkan Persetujuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten
  5. Penyaluran dilakukan oleh Pemerintah Desa dengan metode Non Tunai (casles) dan atau tunai setiap bulan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

 

Penyaluran Dana Desa di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020 berdasarkan PMK 205 dibagi menjadi 3 tahap, yaitu 40%-40%-20% dari pagu Dana Desa, adapun penyalurannya sebagai berikut :

  1. Penyaluran Tahap I

Penyaluran tahap I dalam penyalurannya sebagian desa menggunakan regulasi PMK 205 Tahun 2020 dan setelah mengalami pandemi Covid 19 menggunakan regulasi PMK 40 dan PMK 50 tahun 2020. Realisasi Penyaluran Dana Desa Tahap I sampai dengan tanggal 20 Juli 2020 sudah tersalurkan ke 7808 Desa dari 7809 Desa di Jawa Tengah. Dana Desa yang tersalurkan sebesar Rp.3.260,311,402,350,-;

  1. Penyaluran Tahap II

Penyaluran Tahap II menggunakan regulasi PMK 40 dan PMK 50 Tahun 2020. Realisasi Penyaluran Dana Desa Tahap II sampai dengan tanggal 27 Juli 2020 sudah tersalurkan sebesar Rp.2.703.214.227.283,-.