Berita
29 Oct 2018
Pelayanan administrasi kependudukan memiliki peranan yang sangat penting dalam suatu pemerintahan dan pembangunan di suatu daerah. Penyelenggaraan administrasi kependudukan diarahkan sebagai wujud pemenuhan hak asasi setiap orang di bidang pelayanan administrasi kependudukan, sebagai upaya peningkatan kesadaran penduduk dan kewajibannya untuk berperan serta dalam pelaksanaan administrasi kependudukan, pemerintahan data statistik kependudukan dan statistik peristiwa kependudukan, adanya dukungan terhadap perencanaan pembangunan sistem administrasi kependudukan guna meningkatkan pemberian layanan publik tanpa diskriminasi.
Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telah meng-amanatkan agar Pemerintah mengambil peran aktif dalam pelayanan administrasi kependudukan. Dalam hal ini selain penduduk aktif untuk mengurus dokumen kependudukan, Dinas Dukcapil selaku instansi pelaksana juga harus aktif untuk memberikan pelayanan dengan mendekatkan pelayanan melalui pelayanan keliling (jemput bola) pelayanan dokumen kependudukan ke desa-desa, sekolah, Mall, Rumah Sakit dll, sehingga memudahkan masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan.
Pendekatan pelayanan tersebut merupakan salah satu bentuk dalam memberikan pelayanan yang mudah cepat dan gratis sesuai slogan dari pelayanan administrasi kependudukan. Pelayanan yang mudah, cepat dan gratis diharapkan bukan hanya sekedar slogan, tapi harus diupayakan untuk diwujudkan di setiap pelayanan dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota khususnya di Jawa Tengah. Hal ini karena pelayanan dokumen kependudukan merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Namun sampai saat ini pelayanan dokumen kependudukan masih dianggap kurang baik oleh masyarakat, meskipun terkadang kesalahan bukan pada pelayanan di Dinas Dukcapil semata.
Maka diperlukan upaya peningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan yang salah satunya dengan penanganan dan pengelolaan pengaduan masyarakat yang baik. Masyarakat yang menginginkan informasi dan komplen terhadap pelayanan adminduk dapat dilayani dan terselesaikan dengan baik melalui pelayanan pengaduan masyarakat tersebut. Sehingga diperlukan pelatihan dan pembinaan secara kontinyu terhadap petugas pengelola pengaduan masyarakat. Agar pelayanan yang membahagiakan masyarakat dapat diwujudkan.
Dinas Dukcapil maupun petugas sebaiknya menyiapkan kebutuhan di pelayanan pengaduan sebaik-baiknya untuk menjawab dengan cepat permasalahan yang disampaikan masyarakat, seperti: peralatan, data-data pendukung, SOP di Dinas maupun regulasi yang terkait. Pertanyaan yang saat ini sering disampaikan masyarakat meliputi: Antrian KTP El dan KTP El tidak jadi-jadi; Persyaratan pengurusan dokumen; Pungli dan calo; Kurangnya kualitas pelayanan dari petugas (kurang ramah, tidak informatif dan komunikatif dll); Birokrasi yang berbelit-belit dan menyusahkan masyarakat (Brebes untuk cap suket; Cilacap Banjarnegara antrian di dinas yang banyak dan dibatasi); Penambahan persyaratan yang berbeda dengan daerah lain; dan Informasi blangko KTP-el habis.
Secara umum masyarakat mendambakan pelayanan administrasi kependudukan seperti : Adanya kemudahan dalam pengurusan dokumen kependudukan dengan pelayanan yang cepat; Memperoleh pelayanan yang wajar tanpa gerutuan, sindiran atau dengan kata lain semacam itu yang nadanya mengarah pada permintaan sesuatu, baik untuk alasan dinas atau untuk kesejahteraan; Mendapatkan perlakuan yang sama dalam pelayanan terhadap kepentingan yang sama; dan Pelayanan yang jujur dan terus terang.
Seiring dengan perkembangan teknologi, pelayanan pengaduan masyarakat selain disampaikan secara langsung juga dengan memanfaatkan media sosial. Dalam pemanfaatan media sosial dalam pengaduan masyarakat masih terjadi kendala dalam pelaksanaannya. Beberapa hal yang masih sering terjadi dalam pelayanan pengaduan masyarakat melalui media sosial adalah: Lambatnya dalam merespon suatu pertanyaan; Kurang jelasnya penyelesaian dalam menjawab pertanyaan; dan Tata bahasa dalam menjawab pertanyaan.
Dasar Pelaksanaan
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah ( Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950 Halaman 86-92 ) ;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 ;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234 ) ;
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. ;
- Undang-Undang Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. ;
Trending
19.202 kali